Serang,- Sebagai upaya melestarikan dan menonjolkan identitas budaya lokal baju batik daerah dan adat daerah di pakai saat Minggu pertama awal bulan.
Hal itu, diaplikasikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang pada penggunaan pakaian khas daerah atau yang sering disebut dengan adat daerah Kota Serang.
Hari ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang Perdana menggunakan pakaian adat daerah sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang.
Regulasi penggunaan pakaian khas (adat daerah) tersebut, tertuang pada Peraturan Wali Kota Serang (Perwal) Nomor 27 tahun 2018 pada pasal 9 tentang pakaian khas daerah pegawai Kota Serang.
Berikut uraian penggunaan pakaian khas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang. Untuk laki-laki setiap Jum'at mengenakan baju pangsi lengan panjang, celana panjang, ikat batik Kota Serang dan pakaian khas daerah pegawai Kota Serang.
Untuk perempuan baju kebaya lengan panjang, bawahan berupa rok kain batik Kota Serang, penutup kepala bebas, boleh menggunakan kerudung atau tidak dipakai di Minggu pertama awal bulan.
Selain itu, penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Aparatur Sipil Negera (ASN) Kota Serang setiap harinya selalu berganti.
Pertama hari Senin, penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki. Hari Selasa Seragam pelayanan, Hari Rabu Putih Hitam.
Kemudian, hari Kamis batik daerah bermotif bedug, dan Pakaian Dinas Harian (PDH) Korps Pegawai Republik Indonesia (korpri) yang dipergunakan di hari tertentu, yaitu hari ulang tahun Korpri, dan setiap setiap tanggal 17 setiap bulan pada upacara hari besar Nasional dan/atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Adapun sumber hukum penggunaan Pakaian Daerah Harian (PDH) tertuang pada Permendagri no.10 tahun 2024 tentang standar dan jenis Pakaian Dinas Harian (PDH/PDU) dan Perwal no. 27 tahun 2018 tentang kewajiban penggunaan pakaian khas daerah pada hari-hari tertentu bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
Itulah Standar Operasional Prosedur (SOP) berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Serang.
Bersama dengan motto 'Berpakaianlah sebagai teladan, melayani lah dengan hati dan bangga berbudaya dan bangga melayani'.
Itu semua menunjukkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, disiplin, dan menjunjung tinggi budaya daerah. (HS/RED)
Sumber dokumentasi: Ig DPMPTSP Kota Serang